a. Menyusun rencana kegiatan Bidang Pelayanan Informasi, berdasarkan data dan program Dinas Komunikasi dan Informatika serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja ;
b. Memimpin dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
c. Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan ;
d. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang permasalahannya ;
e. Memeriksa dan mengevaluasikan hasil kerja bawahan dengan cara mencocokan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang diberikan agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja ;
f. Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier ;
g. Melaksanakan pembinaan dan monitoring kelompok komunikasi dalam rangka pemberdayaan kelompok komunikasi, serta pelaksanaan kegiatan rutin maupun incidental dialog interaktif, ceramah sarasehan dalam usaha penyebaran informasi pemerintah ;
h. Melaksanakan pelayanan informasi melalui siaran keliling dan pelayanan sound system ;
i. Memantapkan fungsi pusat pelayanan informasi Kabupaten sebagai wadah informasi terpadu antar Dinas / Lembaga /Instansi ;
j. Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dan media masa tentang berbagai kebijakan pemerintahan dan pembangunan daerah mengadakan hubungan lembaga masyarakat yang berkaitan dengan masalah informasi ;
k. Menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan media massa modern dan tradisional ;
l. Melaksanakan pencatatan mutasi penduduk ;
m. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pelayanan Informasi, secara keseluruhan ;
n. Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan ;
o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan .
B. Bidang Pelayanan Informasi, di pimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala bidang.