Selasa, 30 November 2010

PELAYANAN INFORMASI

Beberapa hal yang diharapkan oleh masyarakat dengan adanya layanan keamanan, layanan informasi, dan layanan context aware :

a. Menyusun rencana kegiatan Bidang Pelayanan Informasi, berdasarkan data dan program Dinas Komunikasi dan Informatika serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja ;

b. Memimpin dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;

c. Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan ;

d. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang permasalahannya ;

e. Memeriksa dan mengevaluasikan hasil kerja bawahan dengan cara mencocokan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang diberikan agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja ;

f. Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier ;

g. Melaksanakan pembinaan dan monitoring kelompok komunikasi dalam rangka pemberdayaan kelompok komunikasi, serta pelaksanaan kegiatan rutin maupun incidental dialog interaktif, ceramah sarasehan dalam usaha penyebaran informasi pemerintah ;

h. Melaksanakan pelayanan informasi melalui siaran keliling dan pelayanan sound system ;

i. Memantapkan fungsi pusat pelayanan informasi Kabupaten sebagai wadah informasi terpadu antar Dinas / Lembaga /Instansi ;

j. Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dan media masa tentang berbagai kebijakan pemerintahan dan pembangunan daerah mengadakan hubungan lembaga masyarakat yang berkaitan dengan masalah informasi ;

k. Menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan media massa modern dan tradisional ;

l. Melaksanakan pencatatan mutasi penduduk ;

m. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pelayanan Informasi, secara keseluruhan ;

n. Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan ;

o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan .

B. Bidang Pelayanan Informasi, di pimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala bidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar