Beberapa hal yang diharapkan oleh masyarakat dengan adanya layanan keamanan, layanan informasi, dan layanan context aware :
a. Menyusun rencana kegiatan Bidang Pelayanan Informasi, berdasarkan data dan program Dinas Komunikasi dan Informatika serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja ;
b. Memimpin dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
c. Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan ;
d. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang permasalahannya ;
e. Memeriksa dan mengevaluasikan hasil kerja bawahan dengan cara mencocokan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang diberikan agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja ;
f. Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier ;
g. Melaksanakan pembinaan dan monitoring kelompok komunikasi dalam rangka pemberdayaan kelompok komunikasi, serta pelaksanaan kegiatan rutin maupun incidental dialog interaktif, ceramah sarasehan dalam usaha penyebaran informasi pemerintah ;
h. Melaksanakan pelayanan informasi melalui siaran keliling dan pelayanan sound system ;
i. Memantapkan fungsi pusat pelayanan informasi Kabupaten sebagai wadah informasi terpadu antar Dinas / Lembaga /Instansi ;
j. Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dan media masa tentang berbagai kebijakan pemerintahan dan pembangunan daerah mengadakan hubungan lembaga masyarakat yang berkaitan dengan masalah informasi ;
k. Menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan media massa modern dan tradisional ;
l. Melaksanakan pencatatan mutasi penduduk ;
m. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pelayanan Informasi, secara keseluruhan ;
n. Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan ;
o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan .
B. Bidang Pelayanan Informasi, di pimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala bidang.
a. Menyusun rencana kegiatan Bidang Pelayanan Informasi, berdasarkan data dan program Dinas Komunikasi dan Informatika serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja ;
b. Memimpin dan mengkoordinasikan bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan dengan harmonis dan saling mendukung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
c. Memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahan agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan ;
d. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang permasalahannya ;
e. Memeriksa dan mengevaluasikan hasil kerja bawahan dengan cara mencocokan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang diberikan agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja ;
f. Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier ;
g. Melaksanakan pembinaan dan monitoring kelompok komunikasi dalam rangka pemberdayaan kelompok komunikasi, serta pelaksanaan kegiatan rutin maupun incidental dialog interaktif, ceramah sarasehan dalam usaha penyebaran informasi pemerintah ;
h. Melaksanakan pelayanan informasi melalui siaran keliling dan pelayanan sound system ;
i. Memantapkan fungsi pusat pelayanan informasi Kabupaten sebagai wadah informasi terpadu antar Dinas / Lembaga /Instansi ;
j. Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dan media masa tentang berbagai kebijakan pemerintahan dan pembangunan daerah mengadakan hubungan lembaga masyarakat yang berkaitan dengan masalah informasi ;
k. Menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan media massa modern dan tradisional ;
l. Melaksanakan pencatatan mutasi penduduk ;
m. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pelayanan Informasi, secara keseluruhan ;
n. Membuat laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan ;
o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan .
B. Bidang Pelayanan Informasi, di pimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala bidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar